Pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi
Data yang Anda kirimkan (termasuk NIK, NKK, alamat, nomor telepon, dan foto KTP/KK) dikumpulkan oleh KPU Kabupaten Tanah Laut semata-mata untuk keperluan pemutakhiran data pemilih dan menghubungi Anda terkait laporan ini.
- Data hanya dapat diakses oleh petugas KPU Kabupaten Tanah Laut yang berwenang dan tidak diberikan kepada pihak lain di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Foto KTP/KK disimpan di folder tertutup dan tidak dapat diakses publik.
- Anda dapat menanyakan, memperbaiki, atau meminta penghapusan data Anda dengan menghubungi KPU Kabupaten Tanah Laut.